KERINCI, JAMBI - Praktek prostitusi online wilayah Kota Sungai Penuh dan Kerinci akhirnya berhasil diungkap jajaran kepolisian. Mirisnya para korban merupakan perempuan yang masih relatif muda, dijual alias dijadikan pekerja seks komersial (PSK) kepada pria hidung belang secara online melalui WhatsApp.
Salah seorang mucikari yang berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polres Kerinci adalah AG (20) warga salah satu desa di Kecamatan Kumun Debai, Jumat (16/6/2023). Tak tanggung-tanggung, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan kepolisian AG mengaku sudah menjual sebanyak 6 orang wanita muda sebagai PSK. Dengan tarif yang dipasang mulai dari Rp 400 ribu hingga Rp 600 ribu sekali kencan.
Baca juga:
MTSN 2 Kerinci Diterpa Isu Pungli
|
Kapolres Kerinci AKBP Patria Yuda Rahadian, S.I.K, M.I.K.melalui Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Edi Mardi Siswoyo kepada awak media Jumat (16/6) mengatakan pihaknya berhasil meringkus diduga pelaku atau mucikari berinisial AG.
"Pada hari ini Jumat tanggal 16 Juni 2023 sekira pukul 00.30 Wib Tim Opsnal Reskrim Polres Kerinci melakukan kegiatan ungkap kasus dan mengamankan 1 orang diduga tindak pidana perdagangan orang atau eksploitasi orang yang korbannya dijadikan sebagai pekerja seks. Terduga pelaku atau mucikari AG. Dari pengakuannya sudah 6 wanita yang masih muda jadi korban, " jelas Kasat Reskrim Polres Kerinci.
Adapun kronologis kejadian Tim Opsnal sat reskrim Polres Kerinci mendapatkan laporan Informasi dari masyarakat tentang adanya perdagangan orang secara online dengan menawarkan kepada korban untuk melayani tamu atau OPEN BO dan untuk berkomunikasi mencari orderan serta penyaluran wanita untuk di eksploitasi dalam prostitusi atau pekerja seks.
Kronologis penangkapan pelaku pada Jumat tanggal 16 juni 2023 pukul 00.30 WiB di hotel Matahari 1 Kota Sungai Penuh tim opsnal sat reskrim polres Kerinci telah mengamankan satu orang laki-laki yang diduga sebagai mucikari yang berperan mencari orderan dan menyalurkan melalui aplikasi WhatsApp dan mendapatkan keuntungan berupa uang dari hasil transaksi tersebut
"Dari hasil pemeriksaan bahwa pelaku sudah sering melakukan transaksi untuk mencari pelanggan dengan sekali transaksi bervariasi Rp 400 ribu sampai Rp 600 ribu setelah itu tim opsnal polres Kerinci langsung membawa terduga pelaku perdagangan orang tersebut ke mako polres Kerinci untuk di tindak lanjuti, selanjutnya tim opsnal membawa korban ke polres Kerinci untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, "Jelas Kasat Reskrim.
Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya Uang Tunai Rp600 ribu, HP Merk Relmi narzo50i Warna Hijau, serta bukti percakapan melalui WhatsApp pelaku.
Sedangkan pasal yang dilanggar yakni pasal 9 undang undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.(Sony)